Cara Mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo di awal November 2014. Program ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu menerima dana tunai dari pemerintah secara reguler melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari Kemdikbud, tahap awal KIP diberikan bersamaan dengan pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card(kartu ponsel) yang berisi uang elektronik bagi 1 juta keluarga penerima KKS di 19 kabupaten/kota.
Penerima KIP adalah anak usia sekolah jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA dan berasal dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS. Belum semua penerima KKS mendapatkan KIP karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap.
Berikut langkah-langkah mendapatkan KIP:
- keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah/terdaftar
- Sekolah/Madrasah kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat
- Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama.
Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) - Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga
- Bagi keluarga penerima KPS yang telah menjadi penerima BSM, masih dapat menggunakan KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai penerima KIP
Pengaduan ataupun pertanyaan mengenai PIP dapat mengakses laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id atau bisa melalui SMS ke 0856691616099.