Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer Akan Dihapus
Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing. Melalui otonomi daerah yang bergulir sejak 2001, pemerintah daerah seharusnya memberikan kesejahteraan bagi guru honorer.
Sebagaimana NPTK.net kutip dari Koran Sindo (22/04), Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah meminta ke Kemendikbud untuk mengatur kembali alokasi dana BOS. Dua instansi pemerintah ini pun mewacanakan untuk menghapus alokasi BOS untuk gaji guru honorer.
Untuk tahap awal, sebagai bagian dari kebijakan rencana penghapusan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer, pemerintah mulai tahun ini menurunkan alokasi untuk gaji guru honorer menjadi 15% dari alokasi semula sebesar 20%.
Hamid menambahkan, pos penggunaan anggaran operasional sekolah itu dalam waktu dekat akan ditertibkan. BOS nantinya akan diarahkan untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi untuk gaji guru dihapus karena pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.
Hamid menuturkan, realisasi penghapusan alokasi BOS untuk gaji guru honorer memang masih jauh. Sebab, pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal pusat dan daerah. Akan tetapi, ujar Hamid, pembahasan lintas kementerian akan digencarkan untuk realisasi tersebut. Hal ini akan terus diupayakan mengingat BOS harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa.