Penerapan 4 Strategi Untuk Mendukung WAJAR 12 Tahun
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, tercantum amanah Wajib Belajar 12 tahun yang bertujuan untuk memberikan layanan, perluasan, dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia usia sampai dengan 21 tahun sampai dengan jenjang pendidikan menengah.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari Kemdikbud.go.id, untuk mendukung penerapan Wajib Belajar (WAJAR) 12 tahun, Kemendikbud menerapkan empat strategi dengan mengajak peran serta pemerintah daerah.
Strategi pertama, mengajak peran serta pemerintah daerah dalam mewujudkan pendirian sekolah menengah di setiap kecamatan yang belum memiliki SMA atau SMK.
Saat ini ada sekitar 900 kecamatan yang masih belum memiliki SMA atau SMK. Kemendikbud akan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dalam penyedian lahan untuk pembangunan SMA atau SMK di kecamatan yang masih belum memiliki fasilitas pendidikan menengah dengan kebutuhan lahan sekitar 12 juta meter persegi.
Strategi kedua, Kemendikbud menjadikan SMA atau SMK sebagai program pendidikan wajib diambil bagi siswa dan siswi setelah lulus dari jenjang pendidikan SMP.
Strategi ketiga, para siswa dan siswi diberikan pandangan bahwa melanjutkan jenjang pendidikan akan menjadi pengalaman yang menarik dengan cara merayakan kelulusan siswa yang dibiayai oleh sekolah.
Strategi terakhir sebagai upaya mendukung para siswa dan siswi meneruskan pendidikannya sampai tamat pendidikan 12 tahun, pemerintah memberikan bantuan biaya operasional seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Biaya bantuan ini sebagai upaya menjamin tidak adanya lagi pungutan-pungutan di sekolah, sehingga anak-anak Indonesia bisa bersekolah.