Bahan Rujukan Pencairan Tunjangan Jenjang SMA/SMK Mulai Tahun 2016 Menggunakan Dapodik
Berdasarkan surat edaran Dirjen GTK Sumarna Surapranata tentang Penggunaan Dapodik untuk Pencairan Tunjangan, penggunaan Arsip Data Komputer (ADK) mulai tahun 2016 yang selama ini menjadi bahan rujukan untuk pencairan dana tunjangan bagi guru sudah tidak digunakan lagi.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dan berisi himbauan agar segera menyampaikan informasi kepada seluruh operator, guru, dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui laman dapodikmen paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari laman Dapodikmen, dalam surat edaran itu juga disebutkan dua dasar hukum.
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar Dapodik
- Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan
Oleh karena itu, kekurangan data yang ada di aplikasi Dapodik SMA/SMK tiap PTK perlu dilengkapi. Pengisian data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada aplikasi Dapodik SMA/SMK juga perlu divalidasi kembali baik oleh PTK yang bersangkutan maupun oleh operator sekolah sehingga data yang dihasilkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.