Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Setelah 31 Desember 2014 Bagi Sekolah Yang Belum Selesai
Sebagaimana telah diumumkan mengenai batas akhir penjaringan peserta Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2014/2015 tanggal 31 Desember 2014, setelah tanggal tersebut seluruh data calon peserta UN yang telah masuk ke laman un.data.kemdikbud.go.id akan diserahkan oleh PDSP ke Puspendik.
Data yang telah diterima oleh Puspendik dari PDSP akan diolah sebagai dasar penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS) calon peserta UN. DNS didistribusikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi bersama-sama Sekolah. Pada proses Verifikasi dan validasi inilah perubahan data calon peserta UN dapat dilakukan.
Mekanisme pendataan calon peserta UN setelah tanggal 31 Desember 2014 tidak lagi dilakukan melalui aplikasi dapodikmen dan vervalPD, tetapi sekolah mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Proses pencetakan, distribusi, verifikasi dan validasi DNS dilaksanakan pada tanggal 01 s/d 17 Januari 2015.
Sesudah proses verval DNS selesai, proses selanjutnya adalah penerbitan Data Nominasi Tetap (DNT) sesuai jadwal dari Puspendik.
Terkait dengan selesainya pendataan calon peserta UN melalui aplikasi dapodikmen dan vervalpd, Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikmen Arie Wibowo Khurniawan menyampaikan agar sekolah tetap melanjutkan dan menuntaskan pengisian data peserta didik kelas X dan XI melalui aplikasi dapodikmen dan vervalpd. Hal tersebut berhubungan dengan daftar nominasi penerima bantuan seperti BOS (Bantuan Operasional Sekoah), PIP(Program Indonesia Pintar), Tunjangan Guru Dikmen, bantuan RKB (Ruang Kelas Baru), dan bantuan sosial lainnya.
Perubahan data ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi updater dapodikmen versi 8.1.2.