DAPODIK - DIKMEN
Perpanjangan Batas Akhir Sinkronisasi DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017
03-2017 05:37
Dapodikdasmen telah mempublikasikan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah No. 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017.
Berikut isi surat edaran sebagaimana NUPTK.net kutip dari laman dapodikdasmen.
- Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam sistem dapodik sebagai bukti keabsahan data.
- Prosedur dan mekanisme pemutakhiran data DAPODIK sama seperti tahun sebelumnya dengan penjelasan singkat perubahan versi terlampir.
- File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan sistem pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di wilayahnya masing-masing.
- LPMP melakukan validasi data dengan menggunakan sistem yang sedang dibangun di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.
Dengan mempertimbangkan masukan dari beberpa pihak dan untuk memberikan kesempatan untuk sekolah yang belum melakukan/menyelesaikan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017, maka batas akhir pemutakhiran data DIPERPANJANG sampai dengan Tanggal 15 Maret 2017.
sumber : dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Kategori : dapodik dikmen