Wajib Belajar 12 Tahun Dimulai 2015/2016
Penerapan Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun sudah harus dimulai di semua sekolah di jenjang dengan pendidikan menengah jelang memasuki tahun ajaran baru 2015/2016. Hal ini merujuk pada nawacita yang diamanatkan oleh presiden.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari Kemdikbud (14/07), Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan dalam rapat koordinasi dengan kepala dinas pendidikan se-Indonesia di Kantor Kemendikbud Jakarta tentang arahan khusus Presiden Joko Widodo yang eksplisit tersebut untuk ditindaklanjuti.
Kememdikbud berharap dinas pendidikan provinsi mulai dari sekarang sudah harus memetakan daerah mana saja yang akan dibangun SMA dan SMK di setiap kabupaten/kota. Hal ini sebagai upaya menjangkau anak-anak yang belum terlayani.
Amanah Wajib Belajar 12 tahun tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Wajarbertujuan untuk memberikan layanan, perluasan, dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia usia sampai dengan 21 tahun sampai dengan jenjang pendidikan menengah.
Hamid menambahkan, untuk mendukung intervensi terhadap wajib belajar tersebut perlu adanya peningkatan mutu pendidikan, sebagai upaya mewujudkan Wajib Belajar 12 tahun yang berkualitas. Menjaga mutu wajib belajar ini nanti yang akan mengawal adalah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Pemerintah juga berupaya mewujudkan Wajib Belajar 12 melalui pembangunan gedung sekolah menengah, sekitar 900 unit sekolah baru. Unit sekolah baru tersebut terdiri dari 450 untuk pendirian SMA, dan 450 SMK.