Padamu Negeri Belum Dihapus, Hanya Pindah Tangan
Informasi tentang dihapusnya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) memang sudah dipastikan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015. Tidak berarti penghapusan tersebut juga menghapus aplikasi Padamu Negeri.
Dalam Perpres tersebut disebutkan hanya ada delapan unit utama Kemendikbud, yaitu:
- Sekretariat Jenderal (Setjen)
- Inspektorat Jenderal (Itjen)
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen)
- Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
- Badan Bahasa
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & TK)
- Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan)
Dari berbagai sumber informasi yang didapatkan oleh NUPTK.net, Padamu Negeri masih tetap berjalan. Tidak adanya pernyataan resmi dari pihak Kemdikbud mengenai penghapusan Padamu Negeri merupakan salah bukti Padamu Negeri masih eksis.
Selain itu, informasi dari salah satu dinas pendidikan kabupaten di Indonesia, ProDEP yang digelontorkan oleh Padamu Negeri, baik Kepala Sekolah maupun guru (Program Profesi Berkelanjutan/PKB) masih tetap berjalan.
Untuk lebih memperkuat, informasi ini NUPTK.net dapat dari status fanspage Padamu Negeri (08/02).
Di status tersebut tertulis jelas BPSDMPK (Ditjen GTK) Kemdikbud.
Bagi operator yang sudah bekerja dengan Padamu Negeri, lanjutkan... Sedangkan bagi operator yang masih ragu-ragu dan belum masih setengah hati, segera kerja, kerja, kerja.... Semangat !!!!