DAPODIK - PADAMUNEGERI
Prosedur Pembatalan Status Non-Aktif PTK Padamu Negeri
06-2015 22:25
Dari sekian banyak permintaan pelacakan data NUPTK yang masuk ke sistem NUPTK.net, ada beberapa PTK yang mempunyai status mengundurkan diri. Persoalan ini bisa terjadi karena memang PTK tersebut mengundurkan diri sebagai PTK.
Masalahnya, bagaimana jika PTK tersebut mengundurkan diri dari sekolah asal untuk bekerja di sekolah baru? Apa harus diset non-aktif PTK oleh operator sekolah kemudian disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota?
Jika masalahnya demikian, seharusnya PTK tersebut mengajukan mutasi NUPTK melalui akun individu. Tetapi jika sudah terlanjur, status Non-Aktif PTK bisa dibatalkan.
Berikut prosedur pembatalan Non-Aktif PTK di Padamu Negeri.
- PTK bersangkutan melapor ke Admin Dinas/Mapenda setempat untuk membatalkan Persetujuan Non-Aktif akun PTKnya dengan menyebutkan PegID/NUPTK nya atau dengan menyertakan formulir SM05 jika ada.
SM05 merupakan lembar persetujuan ajuan penonaktifan PTK oleh Admin Dinas berdasarkan SM04 yang dibuat oleh operator sekolah. - Admin Dinas/Mapenda memproses permohonan Batal Persetujuan Non Aktif.
- Admin Dinas/Mapenda melakukan pengecekan data PTK yang akan dibatalkan status non-aktif tersebut.
- Jika aplikasi berhasil membatalkan data Persetujuan Non aktif PTK oleh Admin Dinas/Mapenda setempat, selanjutnya PTK bersangkutan mendatangi Admin/Operator sekolah tempat PTK tersebut bertugas untuk melaporkan status ajuan batal non-aktifnya yang telah disetujui dinas.
- Admin/Operator Sekolah tempat PTK tersebut bertugas melakukan proses Batal Pengajuan Non Aktif PTK bersangkutan sehingga data akun PTK pelapor sudah kembali aktif.
sumber : bantuan.siap-online.com
Kategori : dapodik padamunegeri