Bantuan Studi D-IV/S1 Untuk Guru SMA
Salah satu program P2TK Dikmen untuk penuntasan S-1/D-IV guru SMA adalah pemberian bantuan studi guru SMA ke jenjang pendidikan S-1/D-IV. Mengingat pada tahun 2015 merupakan tahun terakhir penuntasan kualifikasi akademik guru SMA ke S-1/D-IV.
Sasaran program bantuan biaya studi guru SMA ke jenjang pendidikan S-1/D-IV tahun 2014 ini adalah 700 orang guru SMA, baik PNS maupun bukan PNS, yang erada di bawah binaan Kemdikbud dan sedang menempuh pendidikan di jenjang S-1/D-IV. Sumber dana berasal dari dana APBN tahun anggaran 2014 yang dialokasikan pada DIPA Direktorat P2TK Dikmen dengan satuan biaya sebesar Rp.5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun.
Adapun kriteria penerima bantuan studi adalah sebagai berikut.
- Guru SMA, yaitu:
- Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SMA, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah;
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SMA swasta, yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Ketua Yayasan dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah;
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SMA di sekolah negeri, yang dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah;
- Guru bantu yang masih aktif mengajar pada SMA dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 4 tahun berturut-turut pada sekolah (SMA) yang sama.
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai guru SMA;
- Memiliki surat izin belajar:
- Guru PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota;
- Guru bukan PNS di sekolah swasta harus melampirkan surat izin dari Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri dan guru bantu harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah.
- Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
- Tercatat sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Program Studi yang ditempuh sesuai/relevan dengan mata pelajaran yang diampu.
- Memiliki NPWP dan rekening bank atas nama pribadi dan masih aktif.
- Usia maksimum 55 tahun.
- Tidak sedang menjalani hukuman, baik disiplin maupun hukuman pidana atau perdata.
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan berkas persyaratan secara langsung melalui pos ke alamat: Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12 Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974107 dengan email: sma.pptkdikmen@kemdikbud.go.id
Pendaftaran dilakukan mulai dari saat ini dan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014. Pengusulan untuk setiap penerima bantuan studi dimasukkan ke dalam amplop ukuran A4 dengan mencantumkan calon penerima (nama calon, alamat sekolah, alamat rumah).
Untuk informasi yang lebih detail, bisa dibaca pedoman bantuan S1. File pedoman batuan S1 bisa diunduh disini.