Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - BEASISWA

Mekanisme Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016

05-2016 19:18

Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar merupakan salah satu program nasional yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP yang merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014.

Berikut mekanisme penggunaan KIP bagi anak penerima KIP maupun anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal.

  1. Anak penerima KIP yang bersekolah di sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke sekolah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud.
  2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di sekolah formal juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
  3. Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.

Proses Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP

  1. Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Bantuan PIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan, daftar penerima manfaat PIP ke lembaga penyalur yang telah ditunjuk.
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya beserta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
  3. Sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  4. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk.

Apakah bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?

KIP diberikan kepada anak usia 6 - 21 tahun sebagai identitas/penanda bahwa anak berhak untuk mendapatkan bantuan PIP sampai anak lulus jenjang pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat.

Anak bisa mendapatkan bantuan/dana KIP jika anak terdaftar di lembaga pendidikan formal ataupun non formal dan kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.

sumber : tnp2k.go.id
Kategori : info beasiswa