Prioritas Sasaran Program Indonesia Pintar
Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP diprioritaskan bagi anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:
- Penerima BSM 2014 Pemegang KPS;
- Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang belum menerima BSM 2014;
- Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
- Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
- Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
- Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
- Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
- kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
- SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi), Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Kecuali sasaran yang terdaftar pada SMK bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman, sasaran nomor 1 dan nomor 2 merupakan sasaran yang diprioritaskan.