Program Indonesia Pintar Berusaha Memperluas Cakupan Termasuk Anak Luar Sekolah
Pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu.
Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya. Program Indonesia Pintar mencakup anak luar sekolah. Syaratnya, mereka harus mendaftar ke sekolah baik formal maupun non-formal setelah mereka menerima KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Menurut Agus Sartono, Deputi Bidang Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), sebagaimana NUPTK.net kutip dari TNP2K, lembaga non-formal yang dimaksud meliputi, Paket Kelompok Belajar (PKBM) A, B, atau C, lembaga pelatihan dan kursus yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Agama (Kemenag), maupun di pondok pesantren.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan yang ditujukan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang memenuhi kriteria yang ditetapkan sebelumnya. Sebagai penanda kepesertaan program, Pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenag membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada lebih dari 20,3 juta anak, termasuk anak putus sekolah.
Pemerintah menetapkan tujuh prioritas bagi penerima Kartu Indonesia Pintar. Mereka yang berhak adalah
- Penerima BSM dari pemegang KPS yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud pada tahun 2014,
- Anak usia sekolah dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat BSM,
- Anak usia sekolah dari penerima PKH,
- Mereka yang tinggal di panti asuhan,
- Santri pesantren yang menerima BSM Madrasah,
- Anak yang terancam putus sekolah karena kesusahan ekonomi, dan
- mereka yang putus sekolah.