Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2015 Untuk SD dan SMP
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015 telah ditetapkan dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Latar belakang dikeluarkannya dana BOS untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu.
Tujuan khusus program BOS untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah; membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; serta meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Juknis BOS 2015 itu sendiri dikeluarkan agar penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien. Selain itu juga bertanggungjawaban keuangan dana BOS dapat dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut.
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru
- Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik
- Kegiatan Ulangan dan Ujian
- Pembelian bahan-bahan habis pakai
- Langganan daya dan jasa
- Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah
- Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
- Pengembangan profesi guru
- Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP
- Pembiayaan pengelolaan BOS
- Pembelian dan perawatan perangkat komputer
- Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
Dokumen dapat di download pada alamat berikut:
Juknis BOS 2015.