Guru Honorer K2 Juga Wajib Mengikuti Pendidikan Profesi
Pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seluruh pendidik wajib mengikuti pendidikan profesi tanpa terkecuali termasuk guru honorer kategori dua (K2).
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari JPNN (18/10), Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata menegaskan kepada JPNN bahwa semua guru harus menjalani pendidikan profesi. Guru honorer K2 juga wajib, apalagi ketika mereka sudah diangkat CPNS.
Sumarna menambahkan, mulai 2016 pendidikan profesi menjadi tanggungan masing-masing guru. Pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi.
Guru honorer K2 yang diangkat CPNS harus menjalani sertifikasi, biayanya tanggung jawab masing-masing. Namun pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa untuk guru yang berkinerja baik.