INFO - HONORER
Penerimaan Dokter Umum dan Dokter Gigi Sebagai PTT Pusat
03-2015 12:28
Untuk mengisi fasilitas pelayanan kesehatan kriteria terpencil dan sangat terpencil, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan adanya penerimaan dokter umum dan dokter gigi terhitung mulai tanggal 1 April 2015. Dokter/dokter gigi PTT akan menerima gaji dan insentif bruto per bulan dengan total maksimal Rp 7.850.000.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai PTT Dokter Umum dan Dokter Gigi di daerah terpencil dan sangat terpencil:
- Warga Negara Indonesia
- Bersedia ditugaskan di fasilitas pelayanan kesehatan kriteria terpencil dan sangat terpencil dengan lama penugasan selama 2 (dua) tahun
- Gaji Dokter/Dokter Gigi per Bulan sebesar Rp 2.050.000 dengan insentif untuk daerah terpencil sebesar Rp 3.350.000, sedangkan untuk daerah sangat terpencil sebesar Rp 5.800.000
Tahapan dan Jadwal Kegiatan
- Registrasi online di website (3-9 Maret 2015)
- Penerimaan berkas melalui PO BOX (3-16 Maret 2015)
- Pengumuman Kelulusan (19 Maret 2015)
- Konfirmasi keberangkatan secara online (19-23 Maret 2015)
- Lapor ke Dinas Provinsi Lulusan (23-25 Maret 2015)
- Pembekalan di Dinkes Prov. Lulusan dan penyelesaian administrasi biaya perjalanan (31 Maret - 1 April 2015)
- Berangkat serentak ke provinsi penugasan (6 April 2015)>/li>
- Berangkat serentak ke kabupaten penugasan (6-8 April 2015)
Untuk informasi lebih detail, silakan kunjungi kemkes registrasi online dokter PTT periode April 2015.
sumber : kemkes.go.id
Kategori : info honorer