Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - HONORER

Penyelesaian Tenaga Honorer KII Semakin Jelas

12-2014 20:31

Tenaga honorer KII yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang lulus tes dan memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, termasuk penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) di atas materai Rp 6.000.

Hal tersebut ditekankan Kepala Biro Humas Tumpak Hutabarat saat menerima saat menerima rombongan DPRD dan BKD Kota Medan yang beraudiensi ke Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta sebagaimana NUPTK.net kutip dari BKN (19/12).

Penyelesaian tenaga honorer KI dan KII harus berlandaskan semua Peraturan Kepegawaian yang ditetapkan. Peraturan Kepegawaian ini antara lain adalah PP 56 tahun 2012 yang berisi sebagaimana dijelaskan di awal.

SPTJM yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan masing-masing tenaga honorer merupakan syarat mutlak bagi tenaga honorer KII yang lulus tes untuk dapat diangkat menjadi CPNS. Tanpa SPTJM, BKN tidak menerbitkan NIP bagi KII yang lulus tes.

Dasar hukum SPTJM adalah Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, yang merupakan penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. SPTJM harus ditandatangani oleh PPK per tenaga honorer KII yang lulus tes.

Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian Bidang Formasi, Pengadaan , dan Pasca Pendidikan dan Pelatihan Wilayah II, Gunawan, menyampaikan bahwa jika BKN tidak menerbitkan NIP untuk seorang CPNS baik dari jalur umum maupun tenaga honorer, penyebabnya adalah ketidaklengkapan berkas usulan yang diajukan (oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah) ke BKN, atau berkas usulan tidak memenuhi kriteria, sehingga NIP tidak diterbitkan BKN.

sumber : bkn.go.id
Kategori : info honorer