Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - HONORER

Revisi Terbatas RUU ASN Menjawab Problematika Honorer

12-2016 23:28

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa rampung dan disahkan sebelum Masa Persidangan II Tahun Sidang 2016-2017 berakhir pada bulan Desember ini.

Baleg DPR RI menyetujui revisi terbatas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dibawa ke pembahasan tingkat II menjadi inisiatif DPR. Sepuluh Fraksi DPR setuju revisi terbatas RUU ASN dilanjutkan ke Rapat Paripurna terdekat.

Menurut Anggota Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka dari F-PDI Perjuangan, sebagaimana NUPTK.net kutip dari laman DPR RI, Baleg berharap pada masa sidang ini bisa diselesaikan, paling tidak diparipurnakan draft revisi terbatas UU ASN di DPR.

Rieke mendorong revisi terbatas UU ASN agar memberikan manfaat untuk membenahi sistem kepegawaian negara menjadi lebih berkeadilan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Rieke menambahkan, selama ini status pegawai honorer terabaikan karena UU ASN sebelumnya hanya mengatur tentang PPPK. Ia memberikan contoh, banyak pekerja pegawai tidak tetap di instansi pemerintahan yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun, namun, tidak bisa diangkat menjadi PNS karena terbentur batasan usia.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo dari F-PG mengusulkan agar pengangkatan PNS bagi tenaga honorer dilakukan secepatnya dan secara bertahap. Jika boleh mulai tahun ini atau awal tahun depan diangkat secara bertahap.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan PNS, Firman mengusulkan agar Panitia Kerja (Panja) merumuskan sistem pengangkatan dilakukan di tingkat pusat.

Firman Soebagyo usai mendengarkan laporan Ketua Panja RUU ASN Arif Wibowo berharap RUU ini bisa menjawab problematika honorer selama ini.

sumber : dpr.go.id
Kategori : info honorer