Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - KEPEGAWAIAN

Kemendikbud Akan Melakukan Desain Tata Kelola Guru

06-2015 21:08

Sehubungan dengan lahirnya direktorat baru di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Direktur Jenderal (Dirjen) GTK akan melakukan desain tata kelola guru.

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

Menurut Mendikbud Anies Baswedan sebagaimana NUPTK.net kutip dari Kemdikbud, tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru.

Dirjen GTK, Sumarna Surapranata yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, telah menyiapkan sembilan agenda dalam menjalankan tugas sebagai Dirjen GTK. 9 Agenda tersebut adalah:

  1. Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),
  2. Perencanaan Kebutuhan,
  3. Pendidikan Calon PTK,
  4. Rekrutmen,
  5. Distribusi,
  6. Pembinaan Karir,
  7. Kesejahteraan,
  8. Penghargaan dan Perlindungan, dan
  9. Program Afirmasi.

Desain tata kelola guru yang akan dijalankan Kemendikbud, salah satunya dalam pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan. Bentuk pembinaan dan pengembangan tersebut antara lain:

  • Uji Kompetensi Guru (UKG),
  • Penilaian Kinerja Guru (PKG),
  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB),
  • Resertifikasi Guru(RSG).

Sedangkan terkait dengan penyempurnaan data, Pranata akan melakukan penyempurnaan data pokok pendidikan (dapodik) PTK. Beberapa langkah yang akan diambil dalam penyempurnaan data PTK tersebut antara lain:

  • penyempurnaan sistem informasi penetapan angka kredit (SIM-PAK),
  • Integrasi eksternal dengan KemenPAN-RB, BKN dan dinas pendidikan,
  • Membuat MoU antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, BKN dan pemerintah daerah,
  • serta membuat regulasi penggunaan data PTK.
sumber : kemdikbud.go.id
Kategori : info kepegawaian