Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pensiun Otomatis Telah Diresmikan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meresmikan pelaksanaan program kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO). Peresmian telah dilakukan pada tanggal 22 November 2016 di Kantor Pusat BKN Jakarta dan dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari laman BKN, implementasi KPO dan PPO untuk sementara hanya diberlakukan pada daerah Pilot Project, yaitu 5 (lima) instansi daerah (Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur) dan 2 (dua) instansi pusat (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)).
Pilot project KPO & PPO merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian ASN yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian. Dengan adanya KPO dan PPO, PNS akan dimudahkan dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat (UKP) reguler dan pensiun, tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (less paper), sehingga dari awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan dengan singkat.
Implementasi KPO & PPO tidak terlepas dari peran dan komitmen setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi untuk melakukan rekonsiliasi data PNS di instansinya masing-masing melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN.
Setiap program kebijakan layanan kepegawaian yang dirancang oleh BKN sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian Indonesia memerlukan adanya kerjasama dari PPK instansi, baik pusat dan daerah sehingga program tersebut dapat berjalan dengan baik.