Kenaikan Pangkat Otomatis Tiap 4 Tahun Bagi PNS
Mulai tahun ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) merubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Sistem kenaikan pangkat akan dilakukan secara otomatis setiap empat tahun sekali, tidak seperti mekanisme saat ini mengharuskan pengusulan terlebih dahulu.
Dengan adanya perubahan paradigma, BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa lebih maksimal. Jadi PNS tidak perlu sibuk mengurusi kenaikan pangkat. Demikian yang disampaikan oleh wakil kepala BKN Bima Aria Wibisana di Samarinda sebagaimana NUPTK.net kutip dari Setkab (14/05).
Sistem kenaikan pangkat otomatis ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Kemudian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan, apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika pegawai tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.
Menurut Bima, proses pengusulan kenaikan pangkat ke BKD dari atasan langsung sering kali merugikan pegawai yang bersangkutan. Kasus keterlambatan sering terjadi, ada yang bahkan sampai 1 tahun.
Dengan adanya perubahan sistem ini, PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.