Penelitian Tindakan Kelas (PTK) 2016 Kini Didanai Pemerintah Sebesar Rp 8 Juta Tiap Guru
Salah satu upaya dari sekian banyak upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru adalah dengan memotivasi guru agar dapat menghasilkan sebuah karya. Karya tersebut dapat berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
PTK yang dilakukan oleh guru sangat penting dan bermanfaat tidak hanya kepada guru yang bersangkutan, tetapi juga bermanfaat bagi sekolah, orang tua, masyarakat, dunia industri dan dunia usaha, organisasi profesi, dinas pendidikan, dan kementerian pendidikan.
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud), Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2016 ini kembali mengadakan Program Bantuan PTK di tingkat satuan pendidikan yang dilakukan oleh Guru.
Agar pelaksanaan program ditahun 2016 ini berjalan dengan baik dan menjadi dasar rujukan bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan sehingga pelaksana maupun pengambil kebijakan, maka disusunlah buku panduan pelaksanaan program bantuan PTK bagi guru-guru.
Puslitjakdikbud akan memberikan dukungan pendanaan untuk penyusunan penulisan hasil PTK kepada guru sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada setiap peserta yang dinyatakan diterima. Jumlah tersebut BUKAN termasuk biaya perjalanan dalam rangka bimbingan teknis dan seminar.
Pencairan dana bantuan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 60% dari jumlah keseluruhan setelah pelaksanaan bimbingan teknis. Pencairan tahap kedua yang merupakan sisanya sebesar 40% diberikan setelah penyerahan laporan akhir.
Silahkan download file panduan pelaksanaan program penelitian tindakan kelas (PTK).