Penyesuaian Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Selama Bulan Ramadhan
Sebelum memasuki bulan Ramadhan, pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI. Hal ini dilakukan agar pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari laman Kemenpanrb, acuan para ASN, TNI dan POLRI mengenai jam kerja selama bulan Ramadhan melalui surat edaran dengan nomor 20 tahun 2017 yang dikuluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan POLRI dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan:
- Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja:
- Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 - 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
- Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30. / waktu istirahat 11.30 - 12.30
- Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6(enam) hari kerja:
- Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
- Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
- Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5(lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam perminggu.
- Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.