Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - KEPEGAWAIAN

PNS Berpeluang Mengikuti Inpassing ke Dalam 148 Jabatan Fungsional Tertentu

02-2017 06:08

Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini berpeluang menduduki jabatan berbasis bkeahlian/spesialisasi melalui inpassing (penyesuaian) jabatan ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT). Peluang ini dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mendorong peningkatan kualitas kerja birokrasi.

Sebagaimana NUPTK.net kutip dari laman BKN, Direktur Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa Inpassing dibagi ke dalam 2 (dua) pola yakni inpassing yang proses pengalihannya mensyaratkan capaian angka kredit kumulatif tertentu dan inpassing yang dilakukan berbasis konversi nilai sasaran kinerja pegawai (SKP).

Ipassing yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif diperuntukkan bagi 137 JFT, di antaranya: analis kepegawaian, auditor kepegawaian dan assessor SDM aparatur dll. Sedangkan inpassing berdasarkan konversi nilai SKP diperuntukkan bagi 11 JFT, yakni penerjemah, analis keuangan pusat & daerah, analis anggaran pembiayaan dan belanja negara, analis ketahanan pangan, pelelang, asesor manajemen mutu industri, penyuluh narkoba, pengelola ekosistem laut dan pesisir, pelatih olahraga, asisten pelatih olahraga, dan arsiparis.

Berikut kategori PNS yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti inpassing.

  1. hanya dapat diikuti oleh PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFT yang akan diduduki minimal selama 2 (dua) tahun;
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFT yang dituju dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFT yang akan didudukinya;
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Setiap JFT memiliki instansi Pembina yang berkewajiban menetapkan kebutuhan, melaksanakan uji kompetensi dan menetapkan tata cara inpassing.

sumber : bkn.go.id
Kategori : info kepegawaian