INFO - KEPEGAWAIAN
Seleksi Calon Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri
04-2015 23:22
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengadakan Seleksi Calon Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri ( SILN ) pada minggu ke 2 bulan Mei 2015 bertempat di Gedung C Lantai 6. Calon SILN yang akan mengikuti proses seleksi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti SILN:
- Kepala Sekolah, PNS yang masih aktif, usia maksimal 52 tahun, Golongan minimal III/d;
- Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik;
- Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2);
- Memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun menjadi Kepala Sekolah;
- Mampu berkomunikasi Bahasa Inggris secara lisan dan tulisan dengan melampirkan sertifikat TOEFL 500 (Prediction/Institutional);
- Tidak memiliki catatan hitam selama menjadi Kepala Sekolah, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Pengawas Sekolah;
- Bagi mantan Kepala SILN, dapat mengajukan lamaran kembali setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;
- Curiculum Vitae, pasfoto 4 X 6 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Sertifikat kegiatan penunjang berkaitan dengan pembelajaran skala nasional/internasional;
- Surat ijin Kepala Dinas Pendidikan dan atau atasan langsung.
Berkas lamaran ditujukan Kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 6 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta dan diterima paling lambat tanggal 30 April 2015.
sumber : Dinas Pendidikan Prov. Jatim
Kategori : info kepegawaian