Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional dari BKN
Saat ini, pendataan sudah mulai serba online. Mulai dari pendataan data pokok pendidikan (Dapodik), Layanan Padamu Negeri (Kemdikbud), Layanan Simpatika (Kemenag) sampai pendataan ulang PNS (PUPNS). Kini Penilaian dan Penetapan Angka Kredit mulai diaplikasikan secara online.
Pada hari selasa (17/11/2015) di Ruang Data Kantor Pusat BKN, sebagaimana NUPTK.net kutip dari BKN, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian.
Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), berguna sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian administrasi analis kepegawaian di BKN.
Sistem ini juga dapat menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, dapat meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi proses.
Harapan dari Sekretaris Utama Usman Gumanti, aplikasi ini harus terus dikembangkan agar penilaian penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien.
Selain itu, sistem aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK. Kemudahan-kemudahan tersebut akan dapat mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik.