Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - KEPEGAWAIAN

Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS Sudah Mulai Digelar

08-2015 20:46

Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS Pengelola Kepegawaian sudah mulai digelar di aula Gedung I Kantor Pusat BKN oleh Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN. Acara tersebut dibuka oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Bima menjelaskan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanahkan adanya perubahan/penataan dalam manajemen di birokrasi. Penataan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat.

Bima menambahkan, terkait hal tersebut maka BKN menggelar e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir. Database tersebut akan menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan. Demikian NUPTK.net kutip dari BKN.

PNS diharuskan melakukan pemutakhiran datanya sendiri. Dengan proses ini, diharapkan proses pemutakhiran data PNS dapat berlangsung lebih cepat dan efektif. PNS yang tidak melakukan pemutakhiran data akan mengalami kerugian, mengingat data mutakhir tersebut akan menjadi salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima.

proses e-PUPNS merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilakukan sejak Juli hingga Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan peneriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN.

Selanjutnya, PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia dalam database BKN.

PUPNS 2015 wajib diikuti oleh seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa aktif hingga 1 Juli 2015. Cakupan data PUPNS 2015 meliputi :

  1. Data Pokok Kepegawaian ( Core Data)
  2. Data Riwayat (Historical Data) yang terdiri dari : kepangkatan, pendidikan/pelatihan (formal dan non-formal), jabatan dan keluarga.
  3. Lainnya (stakeholders PNS) antara lain meliputi BPJS, Bapertarum dan KPE
sumber : bkn.go.id
Kategori : info kepegawaian