INFO - KEPEGAWAIAN
Syarat Pengajuan Ulang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik Jika Hilang
06-2015 22:04
Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya secara elektronik.
Penerbitan KPE didasarkan pada peraturan kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang KPE. KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun.
PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya.
Bagaimana jika KPE yang dimiliki oleh seorang PNS hilang? Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan ulang KPE.
- Surat pengantar dari SKPD
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy Konversi NIP (jika memiliki)
Kategori : info kepegawaian