Tanggal 23 Juni 2017 Ditetapkan Menjadi Cuti Bersama Lebaran
Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017 pada 15 Juni 2017. Hal ini dilakukan alam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi hari kerja bagi para Aparatur Sipil Negara.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari laman resmi KemenpanRB, keputusan tersebut dapat dijadikan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2017.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dijelaskan juga bahwa keputusan cuti Bersama yang dimaksud dalam Keppres No.18/2017 ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi para Pegawai Negeri Sipil.
Dengan terbitnya Keppres ini diharapkan dapat menjadi acuan serta pedoman bagi seluruh instansi pemerintah di Indonesia dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2017.