Tugas dan Fungsi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Terdapat sejumlah perubahan struktur dalam Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satu unit utama yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik). Hal ini terkait dengan terbitnya Perpres Nomor 14 Tahun 2015.
Dengan adanya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak ada lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru.
Perubahan struktur juga tampak pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. Pada struktur baru, kedua Ditjen tersebut digabung kembali menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari Kemendikbud, Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Apa saja tugas dan fungsi Ditjen Guru dan Tendik? Berikut tugas dan fungsi Ditjen Guru dan Tendik sebagaimana yang disampaikan oleh Mendikbud Anies Baswedan.
- Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
- Melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.
- Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Semoga dengan adanya Ditjen Guru dan Tendik ini, guru dan tenaga kependidikan, baik PNS maupun non PNS (honorer) lebih sejahtera dengan standar biaya hidup sesuai dengan wilayah PTK.