Aspirasi Perwakilan Guru TIK Kepada Mendikbud
Para perwakilan guru TIK menyampaikan aspirasi kepada Mendikbud terkait implementasi Kurikulum 2013 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 pada haru Rabu (24/12) di Jakarta.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014, guru TIK berperan sebagai pembimbing dan fasilitator TIK bagi peserta didik, sesama guru, dan karyawan sekolah dalam membangun lingkungan TI yang sehat dan produktif di satuan pendidikan.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari Kemdikbud, saat Mendikbud Anies Baswedan menerima para perwakilan guru TIK, beliau menyampaikan bahwa jangan buat Indonesia sebagai negara konsumtif, tetapi jadikan Indonesia pemain dan produktif TIK.
Mendikbud juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan evaluasi atas Kurikulum 2013 termasuk soal TIK. Perubahan atas perbaikan kurikulum akan dilakukan secara bertahap termasuk penambahan dan pengurangan guru mata pelajaran.
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Guru TIK dan KKPI Nasional (AGTIKKNAS) Wijaya Kusumah, perubahan dan peningkatan mapel TIK yang sesuai tuntutan zaman dilakukan dengan bukan menghapus mata pelajaran. Seharusnya yang dilakukan untuk TIK dengan cara memperbarui materinya dan melatih guru-gurunya.
Wijaya menambahkan bahwa kita tidak ingin selamanya menjadi konsumen di bidang TIK, tetapi produsen. Kalau mapel TIK dihapuskan maka bangsa kita hanya menjadi konsumen. Banyak juga setelah mapel TIK dihapus para guru honorer dan swasta dirumahkan.
Salah satu perwakilan guru TIK, Arif Rahman, berharap supaya pelajaran TIK atau KKPI kembali ke dalam mata pelajaran di kelas dan bukan sebagai bimbingan saja. Mapel TIK ini sangat luar biasa kalau dikembangkan, menurut Arif.