INFO - KURIKULUM2013
SK Penetapan Sekolah Yang Menerapkan Kurikulum 2013
04-2015 12:33
Pada tanggal 2 April 2015 telah diputuskan oleh kepala badan penelitian dan pengembangan kementerian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia tentang penetapan sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 (K-13).
Di dalam surat keputusan tersebut disebutkan tentang satuan pendidikan atau sekolah yang dapat meneruskan pelaksanaan K-13. Sekolah yang dapat menerapkan K-13 terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
- Satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum 2013 (daftar sekolah tercantum dalam lampiran I)
- satuan pendidikan yang secara mandiri menerapkan Kurikulum 2013 (daftar sekolah tercantum dalam lampiran II)
- Satuan pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester dan telah diverifikasi oleh BANS/M dan disetujui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (daftar sekolah tercantum dalam lampiran III)
Pengawasan Pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilakukan bersama Direktorat Jenderal terkait di bawah koordinasi dan supervisi Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SK dan lampiran dapat diunduh di link berikut: SK SK Kurikulum 2013.
sumber : dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
Kategori : info kurikulum2013