Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - NUPTK

Cara Cepat Mengaktifkan NUPTK 2014

11-2014 13:10

Kegiatan rutin yang diagendakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan melalui Padamu Negeri salah satunya adalah evaluasi keaktifan NUPTK dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) periode 2014 yang di mulai tanggal 11 Agustus 2014 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.

Setiap PTK yang terdaftar di Padamu Negeri, termasuk PTK yang masih menggunakan PegID, diwajibkan untuk mengaktifkan NUPTK. Status aktif NUPTK 2014 ditandai dengan bintang 4 (empat) dan berwarna hijau. Jika statusnya masih berwarna kuning, maka masih belum dianggap aktif untuk semester 1 tahun ajaran 2014/2015. Bukti bahwa status NUPTK aktif 2014 adalah kartu identitas PTK yang bisa dicetak melalui akun Padamu Negeri setiap PTK.

Pengaktifan NUPTK/PegID setiap PTK dimaksudkan untuk mendorong peningkatan terhadap penguasaan Teknologi Informasi (Internet) bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah. Disarankan kepada setiap PTK untuk melakukan proses aktivasi secara mandiri sehingga proses tersebut mempunyai nilai tambah sebagai media pembelajaran praktis untuk peningkatan mutu SDM Pendidikan dalam penguasaan Teknologi Informasi dengan lebih tepat guna dan terjangkau.

Berikut cara mengaktifkan NUPTK 2014:

  1. Login di Padamu Negeri
  2. Pilih Padamu PTK
  3. Mengisi angket EDS 2014 (khusus guru)
  4. Mengisi Survey Kurikulum 2013 (khusus guru)
  5. Unggah foto PTK (ukuran maksimum yang dijinkan 250 x 400 pixel dengan format JPG, PNG atau GIF)
  6. Klik tombol Aktifkan Data
  7. Cek portofolio
  8. Klik tombol Aktifkan
  9. Cetak kartu digital

Cara cepatnya seperti apa? Apa bedanya dengan alur yang disampaikan oleh Padamu Negeri???
Untuk mempercepat proses aktivasi, pada tahapan cek portofolio langsung tekan tombol Aktifkan. Perubahan portofolio bisa dilakukan setelah proses aktivasi selesai. Jadi tidak harus menyelesaikan perbaikan data terlebih dahulu. Tetapi ingat, batas waktu perubahan data sampai tanggal 31 Desember 2014. Jangan sampai terlambat sehingga merugikan diri sendiri terutama kepala sekolah dan pengawas.

Kategori : info nuptk