Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - NUPTK

Rencana Mekanisme Penerbitan NUPTK 2016

12-2015 21:27

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tahun 2016.

Sebagaimana NUPTK.net kutip dari Dikdas, mekanismen penerbitan dan penonaktifan NUPTK berlaku untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Perbedaan mekanisme antara dua lembaga kementerian tersebut terletak pada aplikasi yang digunakan. NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.

Berikut mekasnisme penerbitan NUPTK tahun 2016:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan di satuan sekolah telah terdaftar di DAPODIK
  • Operator sekolah melakukan verifikasi dan validasi PTK
  • Jika valid, GTK akan terdaftar sebagai kandidat penerima NUPTK
  • GTK melengkapi dokumen persyaratan dan diajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Jika data valid dan telah diverifikasi, data akan diajukan ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) oleh Disdik Kab/Kota
  • Jika data valid dan telah diverifikasi, data akan diajukan ke Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) oleh LPMP
  • Jika data valid dan telah diverifikasi, PDSP akan memberikan NUPTK
sumber : dikdas.kemdikbud.go.id
Kategori : info nuptk