Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - NUPTK

Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal

01-2016 08:56

Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan.

Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang digunakan adalah dapodik yang terintegrasi dengan dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen, Ditjen PAUD dan DIKMAS.

Mulai tahun 2016, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama. Syarat pengajuan NUPTK 2016 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Syarat penerbitan NUPTK 2016 bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

  • Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus dan UPT)
  • Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
  • S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
  • Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Pud-Dikmas
  • Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru di bawah naungan Kemenag)
  • Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada

Ketentuan pengajuan NUPTK 2016 bagi GTK yang aktif

  1. Khusus guru Kemenag, diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
  2. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
  3. Melengkapi persyaratan dengan memindai (menggunggah) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
    • SK CPNS/PNS dan DK penugasan dari Dinas Pendidikan - untuk GTK PNS
    • SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur - untuk GTK non PNS di sekolah negeri
    • SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut) - untuk GTK non PNS di sekolah swasta

Untuk lebih jelasnya, silahkan download surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perihal Penerbitan NUPTK 2016

sumber : dikdas.kemdikbud.go.id
Kategori : info nuptk