Update Fitur Baru Padamu Negeri November 2014
Sejak padamu negeri kemdikbud dirilis, fitur-fitur baru selalu dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan transaksional yang lebih kompleks. Saat ini update fitur baru telah dilakukan pada bulan November 2014 periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015.
Beberapa fitur yang dimaksud antara lain:
PK Kepala Sekolah oleh Pengawas
Para Pengawas sekolah dengan loginnya dapat melakukan proses Penilaian Kinerja Kepala Sekolah sesuai binaan masing-masing. Kepala Sekolah hanya bisa di PK oleh Pengawasnya apabila Kepala Sekolah binaan tersebut telah menyelesaikan PK Guru di sekolah masing-masing.
Keaktifan Pengawas (Cetak Kartu Digital Pengawas)
Pengawas dengan loginnya dapat melakukan proses keaktifan PegID/NUPTKnya ditandai dengan cetak Kartu Digital masing-masing.
Menu Pesan Broadcast di setiap login PTK
Disediakan menu baru Pesanku di aplikasi web Padamu Negeri denga login setiap PTK yang akan menampung pesan-pesan khusus dari pusat (kemdikbud). Ini adalah saluran aman distribusi pesan / informasi yang terjamin akuntabel langsung dari pusat. Pesan-pesan tersebut juga akan didistribusikan melalui aplikasi mobile SIAP PTK bagi yang telah instal di perangkat mobile masing-masing (sementara OS Android).
Keaktifan Multi Kepala Sekolah
Bagi para Kepala Sekolah yang kebetulan bertugas di lebih dari 1 sekolah wajib menyelesaikan proses PK Guru di masing-masing sekolah yang dipimpinnya. Hal ini sebagai syarat agar Kepala Sekolah tersebut data cetak Kartu Digital dan dapat dinilai PKnya oleh Pengawas masing-masing.
Persetujuan atau Penolakan Ajuan NUPTK Baru oleh Admin Dinas
Pihak Admin Dinas bisa memasukkan status disetujui oleh ditolak terhadap surat ajuan NUPTK baru dari para Pendidik. Sehingga para Pendidik dapat mengetahui status berkas ajuan masing-masing.
Panduan Cetak Surat Ajuan Anggota Binaan Pengawas (dari Guru)
Bagi para Pendidik yang mendapat notifikasi belum memiliki pengawas binaan, dapat unduh dan cetak surat ajuan anggota binaan pengawas untuk diserahkan ke Admin Dinas setempat.