Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - PNS

93 Ribu PNS Tidak Bisa Mengajukan Layanan Kepegawaian Karena PUPNS

02-2016 21:34

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan perpanjangan batas waktu registrasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) sampai 31 Januari 2016 lalu setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015.

Sebagaimana NUPTK.net kutip dari BKN, BKN telah mengeluarkan surat edaran tanggal 5 Januari 2016 dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 yang berisi tentang pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS dengan batas waktu hingga 31 Januari 2016.

PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Dengan adanya penutupan layanan bagi 93.721 PNS tersebut, maka PNS yang bersangkutan tidak dapat menerima layanan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Sedangkan sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang telah melakukan registrasi PUPNS.

Hal ini merupakan resiko bagi PNS yang tidak merespon adanya registrasi program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya. Kebijakan penutupan layanan ini juga berlaku bagi PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS.

sumber : bkn.go.id
Kategori : info pns