INFO - PNS
Cara Mudah Melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) 2015
09-2015 16:24
Cara mengikuti atau melakukan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (ePUPNS) sangat mudah, hanya dengan mengakses melalui internet di alamat PUPNS 2015 BKN yang dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada komputer, laptop, tablet ataupun smartphone.
Berikut tahapan mudah yang dilakukan oleh PNS untuk mengikuti PUPNS.
- Langsung menuju ke TKP disini
- Pendaftaran PUPNS dengan klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran
- Cetak kode registrasi bukti pendaftaran (registrasi) dan serahkan ke verifikator level 1
- Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan tombol Cek Status
- Log in ke dalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan kode registrasi dari sistem dan kata kunci yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran
- Perbaiki data yang tidak sesuai atau masih kosong dengan cara klik tanda silang. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data
- Pastikan data sudah dicek seluruhnya. Jika sudah yakin, cetak data dengan klik tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim yang berada di pojok kanan atas
- Jangan Lupa !! Lampirkan dokumen yang sah sebagai bukti pendukung dan persyaratan untuk data yang diusulkan diperbaiki
Kategori : info pns