Gaji Ke-13 Bisa Molor Setelah Bulan Juli 2015
Untuk meningkatkan kesejahteraan, selain menandatangani PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang peraturan gaji PNS, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Pada Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut berbunyi besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015.
Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan gaji ke-13 ini adalah tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif Khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
Sedangkan pada Pasal 4 Ayat (2) disebutkan bahwa Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015.
Pasal tersebut menyiratkan bahwa jika ada kendala dengan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas pada bulan Juni 2015, maka pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bisa molor setelah bulan Juli 2015.