Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - PNS

Hati-Hati, Gratifikasi Kepada Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri Sipil Bisa Masuk Kategori Suap

07-2015 13:32

Gratifikasi kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri sipil bisa masuk dalam kategori suap apabila bertentangan dengan hukum dan berhubungan dengan jabatannya meskipun pemberian itu diberikan secara sukarela dan tulus oleh pemberi.

Pada penjelasan pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, dijelaskan mengenai pengertian gratifikasi.

Yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat tersebut adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut berlaku baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya menurut ketentuan yang berlaku.

Jika seorang PNS menerima gratifikasi dan teridentifikasi gratifikasi ilegal, maka PNS tersebut sebaiknya menolak secara baik, sehingga sedapat mungkin tidak menyinggung perasaan pemberi.

Jika keadaan memaksa sehingga harus menerima gratifikasi tersebut, misalnya pemberian terlanjur dilakukan melalui orang terdekat anda (suami, istri, anak, dan lain-lain) atau ada perasaan tidak enak karena dapat menyinggung pemberi, maka sebaiknya gratifikasi yang diterima segera dilaporkan ke KPK.

Contoh Gratifikasi Ilegal

Seorang penyelenggara negara/pegawai negeri yang bertugas memberikan layanan publik pembuatan KTP, menerima pemberian dari pengguna layanan sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang dinilai baik. Pengguna layanan memberikan uang kepada petugas tersebut secara sukarela dan tulus hati.

Pemberian hadiah/uang sebagai ucapan terima kasih atas jasa yang diberikan oleh instansi pelayanan publik termasuk konsep gratifikasi yang dilarang.

Mengapa? Walaupun pemberian tersebut diberikan secara sukarela dan tulus hati kepada petugas layanan, tetapi pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berkaitan dengan kewajiban penyelenggara negara/pegawai negeri, karena pelayanan yang baik memang harus diberikan oleh petugas sebagai bentuk pelaksanaan tugasnya. Oleh karena itu, masyarakat berhak dan pantas untuk mendapatkan layanan yang baik.

Tindakan yang seharusnya petugas lakukan dalam kondisi tersebut yaitu dengan cara menolak pemberian dan menjelaskan kepada pengguna layanan bahwa apa yang dilakukannya adalah bagian dari tugas dan kewajiban petugas tersebut.

sumber : kpk.go.id
Kategori : info pns