Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - PNS

Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015

06-2015 20:59

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS) adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

e-PUPNS ini tertuang pada Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015. Tujuan e-PUPNS adalah untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan teknologi informasi.

BKN menegaskan melalui perka tersebut, apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui ePUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan tersebut maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 ini dijadwalkan dalam 3 tahap, yaitu:

  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
  3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

Untuk informasi lebih lengkap dan akurat, silahkan baca di situs resmi BKN tentang PUPNS disini.

Kategori : info pns