Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - PNS

Pengadaan PNS Dilakukan Secara Nasional Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017

04-2017 12:49

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menegaskan bahwa pengadaan PNS dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas PNS. Pengadaan PNS ini untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi, jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Sebagaimana NUPTK.net kutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kebutuhan Jabatan Administrasi khusus pada Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional Keahlian khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda dan Jabatan Fungsional Keterampilan khusus pada JF pemula dan terampil.

Tahapan pengadaan PNS menurut PP No. 11 Tahun 2017

  1. Perencanaan;
  2. pengumuman lowongan;
  3. pelamaran;
  4. seleksi;
  5. pengumuman hasil seleksi;
  6. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
  7. pengangkatan menjadi PNS.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  9. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Dalam Pasal 23 ayat (2,3) disebutkan, batas usia sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden.

Proses seleksi pengadaan PNS dibagi menjadi tiga tahap, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN, dan akan menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

Dalam Pasal 364 PP Nomor 11 Tahun 2017 telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 berbunyi Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

sumber : menpan.go.id
Kategori : info pns