PPPK Harus Memiliki Kapabilitas Setingkat Ahli
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Proses penerimaan PPPK hampir sama dengan proses pengadaan CPNS dari kalangan umum.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari BKN dalam acara Focus Group Discussion (07/04) di aula kantor pusat BKN Jakarta, Kepala Pusat Kajian dan Penelitian Kepegawaian (Kapuskalitpeg) BKN Ulida L. Toruan mengungkapkan pentingnya PPPK yang terekrut memiliki kapabilitas setingkat ahli. Hal itu penting agar kehadiran P3K mampu menggenapkan pencapaian visi dan misi institusi.
Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 96. Ulida juga menegaskan bahwa maksud diadakannya rekrutmen PPPK di sebuah institusi adalah untuk mengisi jabatan yang tidak terisi oleh ASN.
Masukan-masukan mengenai identifikasi PPPK akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) mengenai PPPK yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Selain itu juga mengemuka pentingnya merumuskan periodisasi masa kerja PPPK serta pentingnya melakukan pengawasan mengenai efektivitas kinerja PPPK.
Dalam sambutan acara FGD, Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyampaikan menyebutkan perlu adanya identifikasi yang jelas mengenai kriteria, prosedur rekrutmen dan pemetaan kebutuhan PPPK agar kehadiran PPPK dapat memenuhi amanah yang diarahkan dalam UU ASN.