Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - PNS

Tiga Jenis Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara

02-2016 14:30

Peraturan Presiden mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera diterbitkan oleh pemerintah. Perpres ini merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, sebagaimana NUPTK.net kutip dari laman menpan, pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional.

Selain itu, pakaian dinas juga diperlukan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa diantara sesama ASN, memelihara semangat gotong ­royong dalam melaksanakan tugas, menumbuhkan rasa aman serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan, pakaian dinas tediri dari 3, yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera.

Pakaian dinas harian terdiri dari dua, yakni pakaian kerja umum bagi ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan pakaian kerja khusus bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan fungsi ketertiban dan/atau penegakan hukum.

Pakaian kerja umum ada tiga macam, yakni nasional, kemeja/blus warna putih Iengan pendek atau panjang dengan celana panjang/rok warna gelap. Untuk instansional, kemeja dengan celana panjang/rok yang menggunakan model dan warna yang ditetapkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah. Sedangkan pakaian tradisional mencirikan corak dan budaya masing-masing daerah, seperti batik, tenun atau pakaian tradisional lainnya.

Pakaian dinas resmi merupakan pakaian yang dikenakan oleh ASN pada acara/upacara resmi kenegaraan dalam dan luar negeri. Pakaian ini terdiri dari kemeja lengan panjang warna terang dengan celana panjang, jas warna gelap, dasi dan peci untuk laki-Iaki atau celana panjang, jas beskap tertutup dan memakai saku, sarung fantasi dengan peci nasional (warna celana dan jas sama).

Sedangkan untuk perempuan, terdiri blus lengan panjang, blazer warna gelap, dengan rok atau celana panjang warna gelap. Dalam hal-hal tertentu pakaian resmi bagi perempuan dapat berupa pakaian nasional berbentuk kain kebaya atau sejenisnya.

Untuk pakaian upacara bendera, dikenakan oleh ASN pada upacara bendera peringatan hari besar nasional. Kemeja Korpri/Korp ASN dengan celana panjang warna biru tua dan peci untuk laki-Iaki. Untuk perempuan, kemeja Korpri/Korp ASN dengan rok atau celana panjang warna biru tua.

sumber : menpan.go.id
Kategori : info pns