Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - PNS

Tunjangan Jabatan-Anak-Istri PNS Bakal Dihapus

01-2015 05:49

Pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Sebagaimana NUPTK.net kutip dari JPNN (26/01), menurut Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja.

PNS sudah tidak lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN.

Dijelaskannya, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing. Misalnya di Papua, tunjangan kemahalannya lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. Jabatan PNS ada 21 grade. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya.

Hal ini terkait dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.

Dengan adanya sistem penggajian yang baru ini, semoga kinerja PNS benar-benar bisa diandalkan sebagai aparatur negara.

sumber : jpnn.com
Kategori : info pns