Tunjangan PNS DKI Jakarta Sangat Fantastis
Dengan kewenangannya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memberikan tunjangan yang cukup besar kepada PNS DKI. Salah satu pertimbangannya adalah tingkat kemahalan daerah. Dengan penghasilan yang baik, maka DKI akan mendapatkan Sumber Daya manusia (SDM) yang handal, yang memang dibutuhkan setiap pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, perlu persepsi sama soal gaji PNS. Karena itu, MenpanRB bertandang ke Balai Kota Pemprov DKI Jakarta guna mengklarifikasi pemberitaan media beberapa waktu lalu terkait gaji PNS DKI Jakarta yang dianggapnya fantastis.
Dari hasil pertemuan tersebut, Yuddy memahami kebijakan Gubernur dengan memberikan tunjangan yang cukup besar kepada PNS DKI. Demikian NUPTK.net kutip dari menpan.go.id. Dalam komponen penghasilan PNS itu, tunjangannya antara lain tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (statis dan dinamis), serta tunjangan transportasi.
Yuddy menambahkan, dalam sistem penggajian ke depan hanya akan ada dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Namun aturan itu mungkin baru akan diberlakukan bagi PNS yang baru.
Berikut tabel gaji dan tunjangan PNS DKI Jakarta. Data berikut hanya merupakan taksiran rata-rata saja, karena gaji dipengaruhi oleh masa kerja kerja dan pangkat golongan.
Jabatan | Gaji dan Tunjangan (Rp) |
Jabatan pelayanan | 9.592.000 |
Jabatan operasional | 13.606.000 |
Jabatan administrasi | 17.797.000 |
Jabatan teknis | 22.625.000 |
Lurah | 33.730.000 |
Camat | 44.284.000 |
Walikota/Karo/Kadin | 75.642.000 |
Kepala Badan | 78.702.000 |
Sekda/Deputi/Eselon I | 96.000.000 |