Guru dengan TMT Mulai 1 Januari 2006 Harus Membiayai Sendiri Program Sertifikasinya
Program sertifikasi guru pada tahun 2016 akan diikuti oleh 547.154 orang. Sertifikasi akan dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan biaya yang harus ditanggung sendiri oleh masing-masing guru.
Namun, sebagaimana NUPTK.net kutip dari Kemdikbud, kebijakan tersebut tidak lantas membuat pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lepas tangan. Kemendikbud sudah menyiapkan bantuan afirmasi untuk pemenuhan kualifikasi guru dan program sertifikasi guru di daerah-daerah tertentu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan salah satu bantuan afirmasi yang sudah berjalan untuk pemenuhan kualifikasi akademik guru adalah di daerah Maluku. Sekitar 11.600 guru dibiayai dan disekolahkan ke Universitas Terbuka.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam hal ini, guru dalam jabatan berarti mereka yang sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, yaitu di tahun yang sama dengan diterbitkannya UU Guru dan Dosen. Sedangkan bagi mereka yang menjadi guru mulai 1 Januari 2006 harus membiayai sendiri program sertifikasinya.
Bantuan afirmasi untuk program sertifikasi guru akan dimulai pada tahun 2016 hingga tahun 2019. Pranata mencontohkan proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara/advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak didanai pemerintah.
Pranata juga mengatakan, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru, apalagi sertifikasi menjadi salah satu syarat seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Saat ini, dari total 2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY), ada 1.580.267 guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (Portofolio) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).