Guru Harus Bersertifikasi Pendidik di Tahun 2016
Sesuai ketentuan Undang-Undang, guru yang tidak bersertifikasi dan belum mengantongi ijazah S1 tidak diijinkan mengajar. Oleh karena itu, guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari JPNN (30/03), kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom menegaskan jika bicara sesuai dengan ketentuan UU, guru-guru yang tidak S1 sampai Desember 2015 ini tidak bisa mengajar. Indeks kompetensi guru harus jelas. Hal itulah yang membuat semua guru harus mengantongi ijazah S1.
Tetapi Syawal juga menyampaikan bahwa pihaknya harus berhati-hati dalam melaksanakan Undang-Undang tersebut karena kekurangan guru pasti akan terjadi jika amanat undang-undang jadi dilaksanakan. Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar.
Hingga saat ini ada sekitar 40 persen guru dari 1,6 juta yang belum mengantongi S1. Syawal mengatakan, pihaknya akan membahas lagi terkait nasib guru-guru itu. Tahun depan, kemungkinan pihak Kemendikbud masih memberikan toleransi akan amanat undang-undang dimana pada tahun 2015 guru sudah tuntas S1 semua dan bersertifikasi pendidik di awal tahun 2016.