Penetapan Peserta Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA
Harapan diadakannya program sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA yang lebih dikenal dengan program alih fungsi ini adalah untuk memenuhi kekurangan guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).
Program alih fungsi ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
Melalui Inpres tersebut, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK. Inpres tersebut dikeluarkan oleh Presiden untuk mendukung salah satu kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari laman Ditjen GTK Kememdikbud, pendaftaran calon peserta program alih fungsi yang berakhir tanggal 20 Oktober tersebut diikuti oleh 16.487 orang yang terdiri atas 1.259 orang guru SMA dan 15.228 orang guru SMK.
Berdasarkan hasil analisis data, telah ditetapkan peserta Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi Guru SMA/SMK (Alih Fungsi) sebanyak 15.170 orang yang terdiri atas 1.155 orang guru SMA dan 14.015 orang guru SMK. Dasar pertimbangan penetapan peserta adalah jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten untuk setiap paket keahlian.
Dengan adanya penetapan tersebut, Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Alih Fungsi tersebut akan mendapatkan pembekalan pada awal November 2016. Peserta mulai melaksanakan program pada bulan Desember 2016 diawali dengan pengenalan kompetensi guru produktif melalui belajar mandiri terbimbing (ON-1) menggunakan modul. Selama mengikuti kegiatan belajar mandiri tersebut, guru tetap mengajar di sekolah masing-masing.
Hasil penetapan peserta alih fungsi dapat di download disini.