Sertifikasi Guru Melalui PPGJ 2015
Sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ) tahun 2015 diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
Jumlah sasaran peserta sertifikasi guru melalui PPGJ secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).
Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sertifikasi guru 2015 mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). Nilai UKA yang digunakan adalah UKG 2013 dan 2014 serta UKA 2015 untuk guru yang belum UKA dan sertifikasi kedua.
Batas nilai minimum UKA sebagai peserta PPGJ tidak ada batasan bagi guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006, sedangkan nilai akan diurutkan berdasarkan ranking. Guru dapat melihat nilai UKA melalui pencarian di laman sergur.kemdiknas.go.id.
Bidang studi sertifikasi yang dipilih harus linear dengan bidang studi kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2006, dapat linear sertifikasi dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/DIV atau bidang studi yang diampu minimal lima tahun berturut-turut.
Penetapan peserta PPGJ diprioritaskan bagi :
- Tidak Lulus Sertifikasi Guru 2013-2014 (tidak melihat batas nilai UK, bagi yang pindah mapel harus ikut UKA ulang)
- Sertifikasi kedua
- Guru yang diangkat sebelum 2006 (tdk melihat batas nilai UK)
- Peserta UKG 2013/2014 dan diangkat mulai 2006 (berdasarkan batas nilai UK)
Untuk informasi lebih lengkap mengenai persyaratannya, silahkan baca Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2015.